Setelah saya membaca artikel atau
beberapa tulisan dari dunia maya mengenai “Apa Pengertian dari Ekonomi
Koperasi?”, saya bisa menyimpulkan atau lebih memahami bagaimana sistem ekonomi
di Indonesia yang menerapkan asas kekeluargaan dan kebersamaan melalui adanya
koperasi.
Salah satu dari beberapa tulisan yang saya baca adalah
tulisan pada alamat website ini. Pada halaman tersebut saya membaca
beberapa pengertian para ahli mengenai apa itu “Koperasi”. Saya dapat
menyimpulkan bahwa koperasi adalah salah satu wadah atau badan usaha yang
merupakan tempat berkumpulnya masyarakat yang mempunyai tujuan ataupun prinsip
yang sama dalam hal perekonomian, karena semua yang dilakukan adalah demi untuk
mencapai kesejahteraan bersama.
Peranan koperasi dalam perekonomian yang
terjadi di Indonesia merupakan sebagai dasar bagaimana seharusnya perekonomian
yang disusun atau dirancang di negeri ini dapat memenuhi dan menghidupi
kebutuhan masyarakat sebagaimana mestinya.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, prinsip Koperasi di Indonesia
sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi.
Sedangkan menurut UU No. 17 Th. 2012, prinsip Koperasi di
Indonesia yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).
Secara garis besar dapat dipahami
bahwa ekonomi koperasi dapat membuat masyarakat Indonesia untuk lebih saling tolong menolong atau bahu
membahu dalam menjaga koperasi tersebut agar tetap berdiri, karena memang semua
aktivitas yang dilakukan didalam koperasi bersumber dari rakyat, oleh rakyat
serta untuk rakyat itu sendiri.