Pages

Minggu, 19 Juli 2015

Politik dan Strategi (Otonomi Daerah, Im plementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas, Masyarakat Madani)

 (TUGAS MINGGU KE-14)

Pada pertemuan ke empatbelas atau minggu terakhir pada mata kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan, akan dipelajari pembahasan mengenai Politik  dan Strategi Nasional. Pada kesempatan kali ini, materi yang akan dibahas mengenai :
1).  Otonomi Daerah
2).  Implementasi Polstranas
3).  Keberhasilan Polstranas
4).  Masyarakat Madani


---  OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan :

1.    Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.    Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.   Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju


---  IMPLEMENTASI POLSTRANAS

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.    Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.    Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.    Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.    Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.    Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.    Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.    Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.    Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.


---  KEBERHASILAN POLSTRANAS

Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat sebagai berikut:
1.    Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan seluruh masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur ataupun pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.    Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.    Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
4.    Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali.
5.    Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
6.    Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum di negaranya.
7.    Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.    Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.    Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.



---  MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan sebagai suatu  masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang beradab. Agar dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan masyarakat dalam memilih pimpinannya.

Civil society  perlu dibangun agar masyarakat mampu mengorganisasi diri secara swadaya dan swakarsa, serta mampu mengontrol kekuasaan negara sesuai aturan hukum dan norma-norma yang berlaku.

Source :
Bambang Suteng, dkk. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XI SMA. Jakarta. Erlangga
https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/06/11/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-dan-keberhasilan-polstranas/

https://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/keberhasilan-polstranas-dalam-masyarakat-madani-civil-society/

Kamis, 16 Juli 2015

Politik dan Strategi Nasional (Penyusunan Politik dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah, Politik Pembangunan Nasional, Manajemen Nasional)


(TUGAS MINGGU KE-13)

Pada pertemuan ke tigabelas pada mata kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan, akan dipelajari pembahasan mengenai Politik dan Strategi Nasional. Pada kesempatan kali ini, materi yang akan dibahas mengenai :
1).  Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
2).  Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
3).  Politik Pembangunan Nasional
4).  Manajemen Nasional


---   PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

        Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

     Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.


---   STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2.      Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5.  Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah;
a).  Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing-masing.
b).  Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.


---   POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL & MANAJENEMAN NASIONAL   

POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

MANAJENEMAN NASIONAL  
 
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.

Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
b. Bangsa Indonesia
c.  Pemerintah
d. Masyarakat

Sumber : http://calamu.blogspot.com/2013/10/penyusunan-politik-strategi-nasional.html
 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger