(TUGAS MINGGU KE-12)
Pada
pertemuan ke duabelas pada mata kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan,
akan dipelajari pembahasan mengenai Politik dan Strategi Nasional. Pada
kesempatan kali ini, materi yang akan dibahas mengenai :
1). Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan,
Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum,
Distribusi Kekuasaan.
2). Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
3). Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
---
Pengertian
Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan.
A.
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani:
politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara),
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
Politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·
Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
·
Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak
kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
B. Pengertian Negara
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat ataupun State berasal dari bahasa Latin, yaitu Statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”.
Kata “negara” yang lazim digunakan di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara, yang
berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Secara umum, negara adalah organisasi yang
didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat
(baik ke dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan
sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Berikut ini terdapat beberapa pengertian
negara menurut beberapa para ahli kenegaraan.
·
George Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·
G.W.F Hegel
Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
·
Mr. Kranenburg
Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau
bangsa.
·
Karl Marx
Negara adalah
alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
·
Logeman
Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah
ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
·
Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
C. Pengertian Kekuasaan
Dalam politik
suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk
menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
* Max Weber :
kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan
kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
* Harold D.
Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok
orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan
tujuan dari pihak pertama.
* Charles
Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan)
untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat
para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang
yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam
bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
D. Pengertian Pengambilan Keputusan (decision
making)
Untuk
mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan
keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan
dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.
E. Pengertian Kebijakan Umum
Kebijakan
umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar
pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal
ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
F. Pengertian Distribusi Kekuasaan
Distribusi
adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian,
sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan
adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara
untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga
Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/
lembaga.
--- Pengertian
Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional
A.
Pengertian Strategi
Strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
B. Strategi Nasional
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
--- Dasar
Pemikiran Penyusunan Polstranas
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya
dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar
Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam
garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan
terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
Sumber :
Budiyanto, “PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X”, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2007.
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik