Pages

Senin, 29 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan. Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional. Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas)

(TUGAS MINGGU KE-12)
Pada pertemuan ke duabelas pada mata kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan, akan dipelajari pembahasan mengenai Politik dan Strategi Nasional. Pada kesempatan kali ini, materi yang akan dibahas mengenai :
1).  Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum,
       Distribusi Kekuasaan.
2).  Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional
3).  Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas

---  Pengertian Politik, Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan.

        A.  Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·         Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·        Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·        Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·        Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

         B.  Pengertian Negara
Secara etimologis “negara”  berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat ataupun State berasal dari bahasa Latin, yaitu Statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Secara umum, negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat (baik ke dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Berikut ini terdapat beberapa pengertian negara menurut beberapa para ahli kenegaraan.
·        George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·        G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·        Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
·        Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
·        Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
·        Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

C.  Pengertian Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
* Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
* Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
* Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.

D.  Pengertian Pengambilan Keputusan (decision making)
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.

E.  Pengertian Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.

F.  Pengertian Distribusi Kekuasaan
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.


 ---   Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan Strategi Nasional

        A.  Pengertian Strategi
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.

B.  Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


---   Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
    Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

     Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

    Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.


Sumber :
Budiyanto, “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X”, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2007.


https://id.wikipedia.org/wiki/Politik

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger