Pages

Kamis, 18 Desember 2014

Mengenal Apakah OJK itu?

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan 



    Otoritas Jasa Keuangan  adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peranBapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terletak di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta. Tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan  dan stabil. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Apakah tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK ?

OJK mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan sebagai berikut :
1.  kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.  kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.  kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
     pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1.   Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.   Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor
      jasa keuangan;
3.   Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor 
      jasa keuangan;
5.   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah
      tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola
      statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola,
      memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
      jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.   Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan
      jasa keuangan;
2.   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh
      Kepala Eksekutif;
3.   Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
      Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
      pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
      dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.   Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
      dan/atau pihak tertentu;
5.   Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.   Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
      pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
      keuangan; dan
8.   Memberikan dan/atau mencabut:
      a. izin usaha;
      b. izin orang perseorangan;
      c. efektifnya pernyataan pendaftaran;
      d. surat tanda terdaftar;
      e. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
      f. pengesahan;
      g. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
      h. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
          perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Pengawasan koperasi oleh OJK

    Telah dijelaskan diatas bahwa tugas OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Namun pada sampai saat ini, koperasi belum termasuk kedalam pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Selama ini pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam ini hanya dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membawahi koperasi, sehingga kurang optimal. Dengan keberadaan OJK, diharapkan agar pengawasan terhadap koperasi akan makin efektif.



Untuk pengawasan koperasi simpan pinjam, OJK masih menunggu pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang akan efektif pada 2015. Untuk pengawasan sejumlah lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan pengawasan OJK sudah dimulai sejak Januari 2014. Pengawasan terhadap koperasi di undang-undang LKM akan ada dan tentu akan terus diperkuat oleh para pengurus.

Kamis, 04 Desember 2014

PAMERAN CRAFINA 2014


   Pada tanggal 26-30 November 2014, saya mendatangi salah satu acara yang memang selalu diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2008, yaitu Pameran CRAFINA 2014. CRAFINA sendiri singkatan dari Resources of Indonesian Craft. Pameran  ini  diadakan di  Hall A dan hall B, serta Lobby - Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) yang berada di daerah Senayan, Jakarta.

    Pameran ini merupakan pameran kerajinan yang berunsurkan sumber daya alam yang didesain sesuai trend maupun lifestyle masa kini, serta diminati masyarakat luas.

CRAFINA merupakan wadah guna mencapai peluang-peluang yang ada, yaitu sebagai sarana promosi bagi para pelaku industri kerajinan Indonesia untuk memperkenalkan dan memasarkan hasil-hasil kerajinan Indonesia, dengan mengedepankan keaslian produk, keunikan budaya dan keindahan yang selalu menarik perhatian masyarakat untuk mendukung perkembangan dan eksistensi produk kerajinan Indonesia serta sebagai wahana interaksi dan pertukaran informasi bagi perajin, pengusaha, produsen craft Indonesia untuk membangun jaringan yang lebih luas.


      Pameran CRAFINA 2014 merupakan pameran kerajinan yang berunsurkan tanah, kayu, batu dan logam, di desain sesuai trend masa kini dan life style sehingga menghasilkan produk-produk unggulan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia & mancanegara.



Berikut Profile dari Pameran tersebut.
Nama Pameran                  :   CRAFINA 2014
Tanggal                             :   26 - 30 November 2014
Tempat                              :   Hall A, B & Lobby, Balai Sidang JCC
Luas Lahan Pameran        :  + 14.000 m2
Penyelenggara                  : 
 Association of Exporters and Producers of Handicraft of Indonesia (ASEPHI)
Pelaksana                          :    PT. Mediatama Binakreasi
Pengunjung                       :   
Eksportir, Pedagang, Pengumpul   (Collector), Pemerhati, dan Pengunjung Umum
Program                             :   Demo Produk, Musik Akustik dan Fashion Show

Maksud & Tujuan              :

Untuk mengakomodir para calon peserta yang belum mendapat kesempatan ikut Inacraft maupun peserta dari Pameran Inacraft yang menginginkan adanya pameran sejenis Inacraft kedua untuk menampilkan karya-karya mereka. Selain itu pameran ini bertujuan agar para UKM yang masih baru dapat belajar berpameran serta dapat memperluas area pemasaran produknya. Dan juga pameran ini menjadi pameran penutup kerajinan di tahun 2014 bagi para UKM.


Sasaran

• Memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri dalam rangka meningkatkan ekspor Indonesia di pasar internasional. Hal ini dapat membantu meningkatkan sektor perekonomian nasional yang berbasis pada kemandirian dan ketangguhan usaha sektor UKM.

• Mewujudkan UKM yang tangguh dan mandiri yang mampu menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi sehingga bisa menjadi komoditi untuk diperdagangkan baik di tingkat nasional maupun internasional dalam rangka tahun ekonomi kreatif yang dicanangkan oleh pemerintah.

Dalam acara ini, salah satu Paman saya turut serta untuk mengisi salah satu stand yang ada disana, karena memang kebetulan Paman saya adalah salah seorang pengusaha yang bergerak dibidang kerjaninan tangan, khususnya kerajinan tangan jawa. Kerajinan tersebut berupa wayang, dompet dan kipas bermotif batik, figura wayang, pajangan, dan lain-lain yang berunsur jawa.


Itulah sedikit pengalaman dan informasi yang dapat saya sampaikan J

Mengenal Salah Satu Koperasi Simpan Pinjam Di Tangerang Selatan

Kospin Sumber Rizki adalah Koperasi Simpan Pinjam Modern yang lahir atas dasar Visi dan Misi untuk memajukan perekonomian masyarakat Indonesia. Kospin Sumber Rizki ini bertempat di Jalan Dr. Setiabudi no: 26 / Blok E, Pamulang, Tangerang Selatan.Kospin Sumber Rizki mempunyai komitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan standard pelayanan dan sistem kerja yang setara dengan perbankan.

Kospin Sumber Rizki memahami bahwa saat ini kecepatan dan fleksibilitas dalam pembiayaan modal kerja adalah hal yang penting bagi masyarakat dan hal inilah yang mengantarkan perusahaan koperasi ini  terus berkembang  menjadi salah satu Koperasi terbaik di Indonesia .

Kospin Sumber Rizki ini mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI
“Menjadi Koperasi Terbaik Nomor 1 di daerah dan Nasional”

MISI

1.     Kospin Sumber Rizki bekerja secara “PROAKTIF” // Profesional // Antusias // Kompak dan Kreatif  untuk memberikan keuntungan kepada setiap Individu, perusahaan dan StakeHolder.
2.     Kospin Sumber Rizki memberikan jasa simpan pinjam kepada nasabah yang jujur // disiplin // dan bertanggung jawab untuk keperluan konsumsi dan usaha yang produktif.
3.     Kospin Sumber Rizki melayanani dengan cepat // Aman // ramah // serta didukung oleh bunga kompetitif, produk inovatif dan  jaringan terluas.
4.     Kospin Sumber Rizki membantu meningkatkan kesejahteraan setiap individu dan anggotanya.


Layanan yang diberikan oleh Kospin Sumber Rizki , yaitu :

AMAN

Lembaga keuangan kami dikelola secara professional dan terdaftar dalam surat keputusan menteri No : 518/64/BH/XI.08/Kop.ukm.


CEPAT

Kami siap memproses pengajuan kredit Anda dalam waktu yang sangat singkat dibandingkan lembaga keuangan pada umumnya.


MUDAH

Pinjaman dapat di Top-Up, diperpanjang atau diubah jenis produknya dengan mudah tanpa harus melewati proses yang berbelit-belit.


FLEKSIBLE


Pinjaman dapat di Top-Up, diperpanjang atau diubah jenis produknya dengan mudah tanpa harus melewati proses yang berbelit-belit.

Credit Union (Koperasi Kredit)

Credit Union.

Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit ini mempunyai tiga prinsip utama, yaitu:
1.   asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari          
     anggotanya)
2.   asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada 
     anggota), dan
3.   asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak 
adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah Koperasi Kredit bisa kalian baca pada halaman berikut ini.

Pada dasarnya Koperasi Kredit atau Credit Union bertujuan sama dengan koperasi-koperasi lainnya. Yaitu selalu berusaha agar dapat menyejahterakan anggotanya. Koperasi ini mempuyai sumber dana yang juga diperoleh dari para anggotanya, semua yang berasal dari anggota akan kembali pula kepada anggota.

Dalam setiap pembangunan koperasi, memang sangat dibutuhkan rasa kepercayaan serta rasa kebersamaan atau gotong royong, sehingga pembangunan koperasi bisa dapat berjalan dengan baik serta dapat berkembang.


 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger