Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peranBapepam-LK dalam pengaturan
dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank
Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terletak di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta.
Tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Apakah
tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK ?
OJK
mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan sebagai berikut :
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di
sektor
jasa keuangan;
jasa keuangan;
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di
sektor
jasa keuangan;
jasa keuangan;
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan
tugas OJK;
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah
tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola
statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola,
memelihara, dan menatausahakan kekayaan
dan kewajiban; dan
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan
jasa keuangan;
jasa keuangan;
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh
Kepala Eksekutif;
Kepala Eksekutif;
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga
Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
dan/atau pihak tertentu;
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
8. Memberikan dan/atau mencabut:
a. izin usaha;
b. izin orang perseorangan;
c. efektifnya pernyataan pendaftaran;
d. surat tanda terdaftar;
e. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
f. pengesahan;
g. persetujuan atau penetapan pembubaran;
dan
h. penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pengawasan
koperasi oleh OJK
Telah
dijelaskan diatas bahwa tugas OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal, dan
sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa
keuangan lainnya. Namun pada sampai saat ini, koperasi belum termasuk kedalam
pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Selama
ini pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam ini hanya dilakukan SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah) yang membawahi koperasi, sehingga kurang optimal.
Dengan keberadaan OJK, diharapkan agar pengawasan terhadap koperasi akan makin
efektif.
Untuk
pengawasan koperasi simpan pinjam, OJK masih menunggu pemberlakuan
Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang akan
efektif pada 2015. Untuk pengawasan sejumlah lembaga keuangan perbankan dan
nonperbankan pengawasan OJK sudah dimulai sejak Januari 2014. Pengawasan
terhadap koperasi di undang-undang LKM akan ada dan tentu akan terus diperkuat
oleh para pengurus.