Pages

Kamis, 18 Desember 2014

Mengenal Apakah OJK itu?

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan 



    Otoritas Jasa Keuangan  adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peranBapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terletak di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta. Tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan  dan stabil. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Apakah tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK ?

OJK mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan sebagai berikut :
1.  kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.  kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.  kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
     pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

1.   Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.   Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor
      jasa keuangan;
3.   Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor 
      jasa keuangan;
5.   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah
      tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola
      statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola,
      memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
      jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.   Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan
      jasa keuangan;
2.   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh
      Kepala Eksekutif;
3.   Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
      Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
      pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
      dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.   Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
      dan/atau pihak tertentu;
5.   Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.   Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
      pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
      keuangan; dan
8.   Memberikan dan/atau mencabut:
      a. izin usaha;
      b. izin orang perseorangan;
      c. efektifnya pernyataan pendaftaran;
      d. surat tanda terdaftar;
      e. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
      f. pengesahan;
      g. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
      h. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
          perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Pengawasan koperasi oleh OJK

    Telah dijelaskan diatas bahwa tugas OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Namun pada sampai saat ini, koperasi belum termasuk kedalam pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Selama ini pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam ini hanya dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membawahi koperasi, sehingga kurang optimal. Dengan keberadaan OJK, diharapkan agar pengawasan terhadap koperasi akan makin efektif.



Untuk pengawasan koperasi simpan pinjam, OJK masih menunggu pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang akan efektif pada 2015. Untuk pengawasan sejumlah lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan pengawasan OJK sudah dimulai sejak Januari 2014. Pengawasan terhadap koperasi di undang-undang LKM akan ada dan tentu akan terus diperkuat oleh para pengurus.

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger