Credit Union.
Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit ini
mempunyai tiga prinsip utama, yaitu:
1. asas swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari
anggotanya)
anggotanya)
2. asas setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada
anggota), dan
anggota), dan
3. asas pendidikan dan
penyadaran (membangun watak
adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Pada dasarnya Koperasi
Kredit atau Credit Union bertujuan sama dengan koperasi-koperasi lainnya. Yaitu
selalu berusaha agar dapat menyejahterakan anggotanya. Koperasi ini mempuyai
sumber dana yang juga diperoleh dari para anggotanya, semua yang berasal dari
anggota akan kembali pula kepada anggota.
Dalam setiap
pembangunan koperasi, memang sangat dibutuhkan rasa kepercayaan serta rasa
kebersamaan atau gotong royong, sehingga pembangunan koperasi bisa dapat
berjalan dengan baik serta dapat berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar