Pages

Kamis, 04 Desember 2014

Credit Union (Koperasi Kredit)

Credit Union.

Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit ini mempunyai tiga prinsip utama, yaitu:
1.   asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari          
     anggotanya)
2.   asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada 
     anggota), dan
3.   asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak 
adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah Koperasi Kredit bisa kalian baca pada halaman berikut ini.

Pada dasarnya Koperasi Kredit atau Credit Union bertujuan sama dengan koperasi-koperasi lainnya. Yaitu selalu berusaha agar dapat menyejahterakan anggotanya. Koperasi ini mempuyai sumber dana yang juga diperoleh dari para anggotanya, semua yang berasal dari anggota akan kembali pula kepada anggota.

Dalam setiap pembangunan koperasi, memang sangat dibutuhkan rasa kepercayaan serta rasa kebersamaan atau gotong royong, sehingga pembangunan koperasi bisa dapat berjalan dengan baik serta dapat berkembang.


0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger