HAK
ASASI MANUSIA
(TUGAS MINGGU KE-3)
Pada
pertemuan ketiga pada mata kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan, akan
dipelajari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan kali ini saya
akan membahas mengenai pengertian HAM, macam-macam HAM, Undang-undang tentang
HAM.
--- Pengertian HAM
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Dalam
perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan
hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari
bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap
aturan menjadi penting.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling
fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Beberapa pengertian tentang HAM
dikemukakan oleh beberapa tokoh, antara lain :
-
John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena
manusia adalah makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang
lain, oleh sebab itu :
a. Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan
masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
b.
Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara
lain hak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.’
-
Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
sifatnya suci.
--- Macam-macam Hak Asasi Manusia
Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian
berkembang seiring dengan tingkat kemajuan peradaban, maka hak-hak asasi
manusia mencakup beberapa bidang, yaitu :
a. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak,
dan sebagainya.
b.
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli,
dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
c. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih
dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk
mendirikan parpol, dan
sebagainya.
d.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (rights of legal
equality).
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu
meliputi hak untuk memilih
pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan, dan sebagainya.
f.
Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya, peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
--- Undang-undang dan instrumen HAM
Terdapat berbagai Instrumen HAM di
Indonesia, antara lain :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27
(1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27
(2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya
(pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27
(3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak
asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J,
sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan
diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
“)
3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
**)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik
dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama
pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal
13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga
tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR
untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia
internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung
jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan
menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan,
pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi
manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia
dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa
Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi
manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di
Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara
seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi
dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan
martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh
diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak
dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam
masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat
proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan
mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama,
nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun
1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota
PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam
deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada
dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan
martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia
hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya
menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain
juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga,
anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat
bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia
terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri
(pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 –
19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi
(pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27
– 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan
(pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September
1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia
(pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan
(pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi
manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat
(pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia
(pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal
105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia
(HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat
dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
4. Lembaga Bantuan Hukum
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum
Sumber :
Budiyanto, “Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas X”, Jakarta, Erlangga, 2007.
http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html