-- LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan seni.
-- LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang
tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang
tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
- KEP/B43/XIII/1967
- Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela
Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
- KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
-- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan
antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan
hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai
Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sumber
:http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
0 komentar:
Posting Komentar