Pages

Selasa, 10 Maret 2015

Latar Belakang, Landasan Hukum, dan Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan

-- LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.


-- LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan      keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum       pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD   1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
  Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
- KEP/B43/XIII/1967
- Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
   pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik                Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
   Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
- KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000


-- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Sumber :http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger