Pages

Selasa, 10 Maret 2015

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA.

-- Pengertian Bangsa dan Negara

BANGSA

Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.

Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinisikan arti dari kata bangsa - Hans Kohn (Jerman)
  Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang     beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
- Ernest Renan (Perancis)
  Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-       sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau                 keinginan hidup untuk menjadi satu.
Otta Bauer (Jerman)
  Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh             karena adanya kesamaan nasib.
- F. Ratzel (Jerman)
  Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan             antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
- Jalobsen dan Lipman
  Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).


NEGARA

Secara etimologis “negara”  berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat ataupun State berasal dari bahasa Latin, yaitu Statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Secara umum, negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat (baik ke dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Berikut ini terdapat beberapa pengertian negara menurut beberapa para ahli kenegaraan.

- George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
- Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
- Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
- Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.



-- Hak & Kewajiban Dasar Warga Negara Indonesia


Hak Warga Negara Indonesia
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan terdapat dalam UUD 1945, sebagai berikut :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk kemerderkaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan. (Pasal 28)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi -manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan. (Pasal 31)
- Hak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi. (Pasal 33)
- Hak untuk memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin. (Pasal 34)

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa kewajiban warga negara Indonesia, di antaranya :

 - Wajib setia membayar pajak untuk negara. (Pasal 23 ayat 2)
 - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Wajib menghormati bendera negara Indonesia Sang Merah Putih. (Pasal 35)
- Wajib menghormati bahasa negara bahasa Indonesia. (Pasal 36)
- Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan 
   Bhinneka Tunggal Ika. (Pasal 36A)
- Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B)

Sumber :
-          Budiyanto, “Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas X”, Jakarta, Erlangga, 2007.

-          http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Student's Blog. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger