-- Pengertian Bangsa dan Negara
BANGSA
Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa
itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu
komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu,
mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama
dan solidaritas tertentu.
Berikut ini pendapat beberapa ahli
kenegaraan ternama dalam mendefinisikan arti dari kata bangsa - Hans Kohn (Jerman)
Bangsa
adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan
golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
- Ernest Renan (Perancis)
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang
harus bersama- sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
- Otta Bauer (Jerman)
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
- F. Ratzel (Jerman)
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
- Jalobsen dan Lipman
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political
unity).
NEGARA
Secara etimologis “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat ataupun State berasal dari bahasa Latin, yaitu Statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”.
Kata “negara” yang lazim digunakan di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau nagara, yang
berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Secara umum, negara adalah organisasi
yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang
berdaulat (baik ke dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan
kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Berikut ini terdapat beberapa
pengertian negara menurut beberapa para ahli kenegaraan.
- George Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
- G.W.F Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
- Mr. Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa.
- Karl Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
- Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu
adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
- Roger F. Soltau
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
-- Hak & Kewajiban Dasar Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara
Indonesia
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat
serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan dan hak dasar sebagai warga
negara dalam berbagai bidang kehidupan terdapat dalam UUD 1945, sebagai berikut
:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal
27 ayat 2).
- Hak untuk kemerderkaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran lisan dan tulisan. (Pasal 28)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi -manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan. (Pasal 31)
- Hak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi. (Pasal
33)
- Hak untuk memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah
sebagai fakir miskin. (Pasal 34)
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Berikut ini adalah beberapa kewajiban warga negara Indonesia,
di antaranya :
- Wajib setia membayar
pajak untuk negara. (Pasal 23 ayat 2)
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Wajib menghormati bendera negara Indonesia Sang Merah
Putih. (Pasal 35)
- Wajib menghormati bahasa negara bahasa Indonesia. (Pasal
36)
- Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila
dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. (Pasal 36A)
- Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal
36B)
Sumber :
-
Budiyanto,
“Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas X”, Jakarta, Erlangga, 2007.
-
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar